This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

06/09/10

Haramkah bejana emas dan perak ?

Pada asalnya, seluruh bejana boleh kita gunakan baik itu untuk makan, minum ataupun untuk selainnya. Namun, dikecualikan dari hal ini adalah bejana yang terbuat dari emas dan perak. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula kalian makan dari piring-piring emas dan perak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini secara jelas menegaskan larangan penggunaan bejana dari emas dan perak untuk makan dan minum, meskipun jenis makanan dan minumannya adalah halal, namun jika ditempatkan di wadah yang terbuat dari emas dan perak, maka makanan dan minuman tersebut haram untuk dimakan dan diminum. Apabila makanan dan minuman tersebut dipindah ke wadah lain yang tidak terbuat dari emas ataupun perak, maka hukumnya berubah kembali menjadi halal untuk dimakan dan diminum. Hal ini tentu untuk makanan dan minuman yang secara zat halal dimakan dan diminum.

Dalam hadits lain dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Orang yang minum dari bejana perak, maka sesungguhnya dia telah memasukkan api neraka ke dalam perutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pada hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan bahwa orang yang minum dan makan dari bejana perak (dan juga emas) seperti orang yang memasukkan api neraka ke dalam perutnya. Ancaman keras ini menunjukkan bahwa menggunakan bejana emas dan perak untuk makan dan minum termasuk salah satu dosa besar.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Sholih Ali Bassam rahimahullah menyatakan bahwa alasan dari pelarangan ini adalah karena penggunaan bejana emas dan perak dapat menimbulkan rasa sombong, angkuh dan takabur dalam jiwa orang-orang yang menggunakan bejana emas dan perak tersebut. Lagi pula, perbuatan ini juga dapat membuat sedih orang-orang miskin (Taisirul ‘Alam Syarh ‘Umdatil Ahkam). Coba bayangkan wahai saudaraku, di saat orang lain bersusah payah untuk mencari sepeser uang hanya demi untuk memperoleh sesuap nasi, tega-teganya mereka yang Allah lebihkan rezekinya, menggunakan dan menghambur-hamburkan uang hanya untuk kemewahan dunia semata. Semoga Allah menyedikitkan orang-orang semacam ini.

Bagaimana Hukumnya Jika Digunakan Untuk Selain Makan dan Minum?

Mungkin akan timbul pertanyaan, bolehkah kita gunakan bejana emas dan perak selain untuk makan dan minum? hanya sebagai hiasan saja misalnya dan sebagainya? Mengenai hal ini, terjadi perselisihan di antara para ulama. Mayoritas ulama rahimahumullah mengharamkan penggunaan bejana emas dan perak meskipun tidak digunakan untuk makan dan minum.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bolehnya menggunakan bejana emas dan perak selain untuk makan dan minum. Namun meskipun demikian, menurut beliau, yang terbaik (dalam rangka menjaga diri dan berhati-hati) adalah tidak menggunakannya. (Syarah Riyadush Sholihin).

Kesimpulan dalam hal ini, meskipun para ulama berselisih pendapat, sikap yang terbaik dan berhati-hati adalah tidak menggunakan bejana emas dan perak meskipun bukan untuk makan dan minum. Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga tulisan yang sedikit ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Wallahu ‘alam.

Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia (Alumni Ma’hadi Ilmi)
Murojaah: Ustadz Afifi Abdul Wadud
Artikel www.muslim.or.id

04/09/10

Panduan Tata Cara Tayammum

Pengertian Tayammum

Tayammum secara bahasa diartikan sebagai Al Qosdu yang berarti maksud. Sedangkan secara istilah dalam syari’at adalah sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih. Sho’id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum baik yang terdapat tanah di atasnya ataupun tidak

Dalil Disyari’atkannya Tayammum

Tayammum disyari’atkan dalam islam berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus) kaum muslimin. Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS. Al Maidah [5] : 6).

Adapun dalil dari As Sunnah adalah sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu,

“Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam ) permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu yang digunakan untuk besuci (tayammum) jika kami tidak menjumpai air”.

Media yang dapat Digunakan untuk Tayammum

Media yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu di atas dan secara khusus,

“Dijadikan (permukaan.) bumi seluruhnya bagiku (Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam) dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”.

Keadaan yang Dapat Menyebabkan Seseorang Bersuci dengan Tayammum

Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum,

• Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.
• Terdapat air (dalam jumlah terbatas) bersamaan dengan adanya kebutuhan lain yang memerlukan air tersebut semisal untuk minum dan memasak.
o Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit.
o Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat.
o Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.

Tata Cara Tayammum Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam

Tata cara tayammum Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir rodhiyallahu ‘anhu,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.

Dan dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,

“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.
Berdasarkan hadits di atas kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliau shallallahu ‘alaihi was sallam adalah sebagai berikut.

• Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
• Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
• Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
• Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
• Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu.
• Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil.
• Tidak wajibnya urut/tertib dalam tayammum.

Pembatal Tayammum

Pembatal tayammum sebagaimana pembatal wudhu. Demikian juga tayammum tidak dibolehkan lagi apa bila telah ditemukan air bagi orang yang bertayammum karena ketidakadaan air dan telah adanya kemampuan menggunakan air atau tidak sakit lagi bagi orang yang bertayammum karena ketidakmampuan menggunakan air. Akan tetapi shalat atau ibadah lainnya yang telah ia kerjakan sebelumnya sah dan tidak perlu mengulanginya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu,

Dua orang lelaki keluar untuk safar. Kemudian tibalah waktu shalat dan tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan bumi yang suci lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air sedangkan saat itu masih dalam waktu yang dibolehkan shalat yang telah mereka kerjakan tadi. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalat sedangkan yang lainnya tidak mengulangi shalatnya. Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulang shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan kamu telah mendapatkan pahala shalatmu”. Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, “Untukmu dua pahala”.

Juga hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu,

“Seluruh permukaan bumi (tayammum) merupakan wudhu bagi seluruh muslim jika ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun (kiasan bukan pembatasan angka), apabila ia telah menemukannya hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menggunakannya sebagai alat untuk besuci”.

Penulis: Aditya Budiman
Muroja’ah: M.A. Tuasikal
Artikel: www.muslim.or.id

02/09/10

Lailatul qadar

Allah SWT telah menjelaskan lailatul qadar di dalam kitab suci al-qur’an, yakni pada surat al-qadar, ayat 1-5 yang artinya sebagai berikut :

Sesungguhnya kami telah menurunkan al-qur’an pada malam lailatul qadar. Dan apakah itu lailatul qadar? Lailatul qadar adalah malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam itu turunlah para malaikat dan ruh dengan izin dari tuhan mereka. Keselamatanlah pada malam itu hingga terbit fajar.

Dari ayat itu dapat kita ketahui bahwa malam pertama turunnya wahyu Allah kepada nabi muhammad SAW terjadi pada malam lailatul qadar.

Dalam ayat di atas juga dijelaskan bahwa lailatul qadar adalah lebih baik dari seribu bulan. Artinya setiap amal ibadah yang dilakukan manusia pada malam itu akan diberi pahala setara dengan pahala ibadah selama seribu bulan. Misalkan apabila seseorang melakukan shalat 1 rakaat pada malam itu, maka pahalanya sama dengan pahala shalat 30000 rakaat. Karena bila 1 bulan adalah 30 hari, maka 1 rakaat x 30 hari = 30 rakaat, maka bila 1000 bulan, maka 30 x 1000 bulan = 30000 rakaat. Selanjutnya mungkin kita dapat memperhitungkan berapa setara pahala seorang yang melakukan shalat 4 rakaat? berapa pahala seorang yang melakukan shalat tarawih? berapa pahala seorang yang membaca tasbih, Tahmid dan Tahlil pada malam lailatul qadar itu? Subhanallah.

Ayat di atas juga menjelaskan tentang turunnya para malaikat dan ruh ke bumi untuk memintakan ampunan kepada Allah atas dosa-dosa umat nabi muhammad. Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan kata “ruh ” di atas. Ada sebagian ulama menafsirkan bahwa yang disebut “ruh” tersebut adalah malaikat jibril, adapula yang menafsirkan sebagai nabi isa yang diangkat ruhnya saat dikejar oleh orang-orang bani israil, ada pula sebagian ulama yang menafsirkan bahwa “ruh” ini bukan malaikat dan bukan pula nabi isa, melainkan para pelayan surga, mereka turun bersama para malaikat untuk mengunjungi umat nabi muhammad dan memintakan ampun kepada Allah atas dosa-dosa umat nabi Muhammad SAW. Wallahu a’lam. Hanya Allah saja yang tahu siapa yang dimaksud “ruh” dalam ayat tersebut.

Dalam ayat di atas juga dijelaskan bahwa keselamatanlah yang ada pada malam itu hingga terbit fajar. Tidak ada kecelakaan pada malam itu, yang ada hanya ketenangan, keselamatan, do’a-do’a para malaikat bagi umat nabi muhammad SAW dan pelipat gandaan pahala dari Allah bagi umat nabi Muhammad SAW.

Tanda-tanda malam lailatul qadar

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah mengabarkan kita di beberapa sabda beliau tentang tanda-tandanya, yaitu:

1. Udara dan suasana pagi yang tenang
Ibnu Abbas radliyallahu’anhu berkata: Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Lailatul qadar adalah malam tentram dan tenang, tidak terlalu panas dan tidak pula terlalu dingin, esok paginya sang surya terbit dengan sinar lemah berwarna merah” (Hadist hasan)

2. Cahaya mentari lemah, cerah tak bersinar kuat keesokannya
Dari Ubay bin Ka’ab radliyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Keesokan hari malam lailatul qadar matahari terbit hingga tinggi tanpa sinar bak nampan” (HR Muslim)

3. Terkadang terbawa dalam mimpi
Seperti yang terkadang dialami oleh sebagian sahabat Nabi radliyallahu’anhum

4. Bulan nampak separuh bulatan
Abu Hurairoh radliyallahu’anhu pernah bertutur: Kami pernah berdiskusi tentang lailatul qadar di sisi Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam, beliau berkata,

“Siapakah dari kalian yang masih ingat tatkala bulan muncul, yang berukuran separuh nampan.” (HR. Muslim)

5. Malam yang terang, tidak panas, tidak dingin, tidak ada awan, tidak hujan, tidak ada angin kencang dan tidak ada yang dilempar pada malam itu dengan bintang (lemparan meteor bagi setan)
Sebagaimana sebuah hadits, dari Watsilah bin al-Asqo’ dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:

“Lailatul qadar adalah malam yang terang, tidak panas, tidak dingin, tidak ada awan, tidak hujan, tidak ada angin kencang dan tidak ada yang dilempar pada malam itu dengan bintang (lemparan meteor bagi setan)” (HR. at-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Kabir 22/59 dengan sanad hasan)

6. Orang yang beribadah pada malam tersebut merasakan lezatnya ibadah, ketenangan hati dan kenikmatan bermunajat kepada Rabb-nya tidak seperti malam-malam lainnya.

Itulah sekelumit penjelasan tentang lailatul qadar, mudah-mudahan kita berhasil menemukan malam kemulyaan itu. Amin.

Sumber: http://www.riefki.com
http://bahau2009.wordpress.com