04/11/10

Apakah Khomr Itu Najis ?

Definisi Khomr

Khomr adalah segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama Hambali, dan sebagian ulama Syafi’iyyah.

Dalil dari definisi khomr di atas adalah:

Pertama: Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”

Kedua: Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai al Bit’i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan,
“Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.”

Ketiga: Ibnu ‘Umar pernah mendengar ayahnya –‘Umar bin Khottob- berkhutbah di mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar mengatakan,

“Amma ba’du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman khomr. Dan khomr itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah, hinthoh (gandum), dan sya’ir (gandum). Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.”

Dari defini ini, segala hal yang memabukkan (muskir) dari mana pun asalnya, baik bentuknya padat maupun cair, termasuk khomr. Dan suatu benda disebut muskir jika memenuhi dua syarat, yaitu:
1. Menghilangkan kesadaran
2. Menimbulkan rasa nikmat dan enak (fly).

Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, maka benda tersebut tidak bisa disebut muskir sehingga tidak bisa disebut khomr. Oleh karena itu, bius yang dibutuhkan dalam sebuah operasi tidak termasuk khomr. Begitu pula tape yang mengandung alkohol halal untuk dikonsumsi

Khomr itu Najis

Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama yaitu empat ulama madzab, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad Amin Asy Syinqithi, Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, dan Syaikh Sholih Al Fauzan.
Dalil pendapat pertama ini adalah firman Allah Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90) Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id


12 komentar:

benar. buah yang asalnya tidak memabukkan tetapi dibuat menjadi sesuatu yang memabukkan adalah haram... kalau Allah dan Rasulullah sudah mengharamkan maka haramlah...

Islam melarang sesuatu pasti ada sebabnya . , minuman itu dpt merusak otak jadi diharamkan . ,

nice info !!

jelas sekali bahwa khomr atau alkohol itu haram...

menurut saya alkohol tu gak haram tapi lihat dulu apakah alkohol itu di pake untuk apa..???
KAn ada yang di pake buat obatin Luka dan sebagainya...!!!

tapi kalau di minum dan berlebihan mah,ya pasti haram lah..
karen sesuatu yang berlebihan itu gak baik (apa pun itu)...
thx..

yang namanya khomr atau minuman yang dapat memabukan apapun itu namanya...tetap haram,..

trimakasih ya temen-temen yg dh luangin waktunya untuk berkomentar...

ketentuan haram tergantung pd 2 syarat..,, yaitu sesuatu yg menghilangkan kesadaran N yg menimbulkan kenikmatan.

tape pun halal dimakan meski mengandung alkohol...,, karena tape tidak menghilangkan kesadaran :)

iya...

khomer itu memabukkan N hukumnya haram...,, karena segala sesuatu yg bisa menghilangkan kesadaran serta yg dapat membuat kita fly

Khomr ini bentuknya cair ato padat ya,,,baru dengar neh,,,,

pokoknya say no to alkohol :D

Terlepas dari haram apa nggak yang jelas gue pernah coba khamr dansejenisnya, rasanya pait n bikin puyeng...so I don't like it..

Posting Komentar